Minggu, 22 Mei 2011

Perburuhan Internasional

Sejarah Hari Buruh

May Day lahir dari berbagai rentetan perjuangan kelas pekerja untuk meraih kendali ekonomi-politis hak-hak industrial. Perkembangan kapitalisme industri di awal abad 19 menandakan perubahan drastis ekonomi-politik, terutama di negara-negara kapitalis di Eropa Barat dan Amerika Serikat. Pengetatan disiplin dan pengintensifan jam kerja, minimnya upah, dan buruknya kondisi kerja di tingkatan pabrik, melahirkan perlawanan dari kalangan kelas pekerja.

Pemogokan pertama kelas pekerja Amerika Serikat terjadi di tahun 1806 oleh pekerja Cordwainers. Pemogokan ini membawa para pengorganisirnya ke meja pengadilan dan juga mengangkat fakta bahwa kelas pekerja di era tersebut bekerja dari 19 sampai 20 jam seharinya. Sejak saat itu, perjuangan untuk menuntut direduksinya jam kerja menjadi agenda bersama kelas pekerja di Amerika Serikat.

Ada dua orang yang dianggap telah menyumbangkan gagasan untuk menghormati para pekerja, Peter McGuire dan Matthew Maguire, seorang pekerja mesin dari Paterson, New Jersey. Pada tahun 1872, McGuire dan 100.000 pekerja melakukan aksi mogok untuk menuntut mengurangan jam kerja. McGuire lalu melanjutkan dengan berbicara dengan para pekerja and para pengangguran, melobi pemerintah kota untuk menyediakan pekerjaan dan uang lembur. McGuire menjadi terkenal dengan sebutan "pengganggu ketenangan masyarakat".

Pada tahun 1881, McGuire pindah ke St. Louis, Missouri dan memulai untuk mengorganisasi para tukang kayu. Akhirnya didirikanlah sebuah persatuan yang terdiri atas tukang kayu di Chicago, dengan McGuire sebagai Sekretaris Umum dari "United Brotherhood of Carpenters and Joiners of America". Ide untuk mengorganisasikan pekerja menurut bidang keahlian mereka kemudian merebak ke seluruh negara. McGuire dan para pekerja di kota-kota lain merencanakan hari libur untuk Para pekerja di setiap Senin Pertama Bulan September di antara Hari Kemerdekaan dan hari Pengucapan Syukur.

Pada tanggal 5 September 1882, parade Hari Buruh pertama diadakan di kota New York dengan peserta 20.000 orang yang membawa spanduk bertulisan 8 jam kerja, 8 jam istirahat, 8 jam rekreasi. Maguire dan McGuire memainkan peran penting dalam menyelenggarakan parade ini. Dalam tahun-tahun berikutnya, gagasan ini menyebar dan semua negara bagian merayakannya.

Pada 1887, Oregon menjadi negara bagian pertama yang menjadikannya hari libur umum. Pada 1894. Presider Grover Cleveland menandatangani sebuah undang-undang yang menjadikan minggu pertama bulan September hari libur umum resmi nasional.

Kongres Internasional Pertama diselenggarakan pada September 1866 di Jenewa, Swiss, dihadiri berbagai elemen organisasi pekerja belahan dunia. Kongres ini menetapkan sebuah tuntutan mereduksi jam kerja menjadi delapan jam sehari, yang sebelumnya (masih pada tahun sama) telah dilakukan National Labour Union di AS: Sebagaimana batasan-batasan ini mewakili tuntutan umum kelas pekerja Amerika Serikat, maka kongres merubah tuntutan ini menjadi landasan umum kelas pekerja seluruh dunia.

Satu Mei ditetapkan sebagai hari perjuangan kelas pekerja dunia pada Konggres 1886 oleh Federation of Organized Trades and Labor Unions untuk, selain memberikan momen tuntutan delapan jam sehari, memberikan semangat baru perjuangan kelas pekerja yang mencapai titik masif di era tersebut. Tanggal 1 Mei dipilih karena pada 1884 Federation of Organized Trades and Labor Unions, yang terinspirasi oleh kesuksesan aksi buruh di Kanada 1872, menuntut delapan jam kerja di Amerika Serikat dan diberlakukan mulai 1 Mei 1886.

Peristiwa Haymarket

Peristiwa Haymarket, Polisi menembaki para demonstran disusul dengan perlawanan dari kaum buruh.
Peristiwa Haymarket, Polisi menembaki para demonstran disusul dengan perlawanan dari kaum buruh.

Pada tanggal 1 Mei tahun 1886, sekitar 400.000 buruh di Amerika Serikat mengadakan demonstrasi besar-besaran untuk menuntut pengurangan jam kerja mereka menjadi 8 jam sehari. Aksi ini berlangsung selama 4 hari sejak tanggal 1 Mei.

Pada tanggal 4 Mei 1886. Para Demonstran melakukan pawai besar-besaran, Polisi Amerika kemudian menembaki para demonstran tersebut sehingga ratusan orang tewas dan para pemimpinnya ditangkap kemudian dihukum mati, para buruh yang meninggal dikenal sebagai martir. Sebelum peristiwa 1 Mei itu, di berbagai negara, juga terjadi pemogokan-pemogokan buruh untuk menuntut perlakukan yang lebih adil dari para pemilik modal.

Kongres Sosialis Dunia

Pada bulan Juli 1889, Kongres Sosialis Dunia yang diselenggarakan di Paris menetapkan peristiwa di AS tanggal 1 Mei itu sebagai hari buruh sedunia dan mengeluarkan resolusi berisi:

Sebuah aksi internasional besar harus diorganisir pada satu hari tertentu dimana semua negara dan kota-kota pada waktu yang bersamaan, pada satu hari yang disepakati bersama, semua buruh menuntut agar pemerintah secara legal mengurangi jam kerja menjadi 8 jam per hari, dan melaksanakan semua hasil Kongres Buruh Internasional Perancis.

Resolusi ini mendapat sambutan yang hangat dari berbagai negara dan sejak tahun 1890, tanggal 1 Mei, yang diistilahkan dengan May Day, diperingati oleh kaum buruh di berbagai negara, meskipun mendapat tekanan keras dari pemerintah mereka.

Hari buruh di Indonesia

Indonesia pada tahun 1920 juga mulai memperingati hari Buruh tanggal 1 Mei ini.

Tapi sejak masa pemerintahan Orde Baru hari Buruh tidak lagi diperingati di Indonesia, dan sejak itu, 1 Mei bukan lagi merupakan hari libur untuk memperingati peranan buruh dalam masyarakat dan ekonomi. Ini disebabkan karena gerakan buruh dihubungkan dengan gerakan dan paham komunis yang sejak kejadian G30S pada 1965 ditabukan di Indonesia.

Semasa Soeharto berkuasa, aksi untuk peringatan May Day masuk kategori aktivitas subversif, karena May Day selalu dikonotasikan dengan ideologi komunis. Konotasi ini jelas tidak pas, karena mayoritas negara-negara di dunia ini (yang sebagian besar menganut ideologi nonkomunis, bahkan juga yang menganut prinsip antikomunis), menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Labour Day dan menjadikannya sebagai hari libur nasional.

Setelah era Orde Baru berakhir, walaupun bukan hari libur, setiap tanggal 1 Mei kembali marak dirayakan oleh buruh di Indonesia dengan demonstrasi di berbagai kota.

Kekhawatiran bahwa gerakan massa buruh yang dimobilisasi setiap tanggal 1 Mei membuahkan kerusuhan, ternyata tidak pernah terbukti. Sejak peringatan May Day tahun 1999 hingga 2006 tidak pernah ada tindakan destruktif yang dilakukan oleh gerakan massa buruh yang masuk kategori "membahayakan ketertiban umum". Yang terjadi malahan tindakan represif aparat keamanan terhadap kaum buruh, karena mereka masih berpedoman pada paradigma lama yang menganggap peringatan May Day adalah subversif dan didalangi gerakan komunis.

2006

Aksi May Day 2006 terjadi di berbagai kota di Indonesia, seperti di Jakarta, Lampung, Makassar, Malang, Surabaya, Medan, Denpasar, Bandung, Semarang, Samarinda, Manado, dan Batam.

Di Jakarta unjuk rasa puluhan ribu buruh terkonsentrasi di beberapa titik seperti Bundaran HI dan Parkir Timur Senayan, dengan sasaran utama adalah Gedung MPR/DPR di Jalan Gatot Subroto dan Istana Negara atau Istana Kepresidenan. Selain itu, lebih dari 2.000 buruh juga beraksi di Kantor Wali Kota Jakarta Utara. Buruh yang tergabung dalam aksi di Jakarta datang dari sejumlah kawasan industri di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang tergabung dalam berbagai serikat atau organisasi buruh.

di ambil dari wikipedia

Penyelesaian sengketa perburuhan

Dibandingkan dengan penyelesaian perselisihan perburuhan ( industrial ) melalui P4 ( baik P4d/P), penyelesaian perselisihan perburuhan melaui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), memberikan sejumlah kemudahan bagi buruh. Gugatan perselisihan hubungan industrial dapat diajukan kepada PHI pada PN yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja. Penghapusan biaya gugatan dan biaya eksekusi untuk nilai gugatan sampai senilai Rp.150.000.000, berperkara dapat diwakili oleh Serikat Pekerja serta keaktifan dari hakim. Sebelumnya penyelesaian perselisihan hubungan industrial melaui P4, butuh waktu penyelesaian yang cukup lama.Proses penyelesaian perselisihan perburuhan mekanismenya adalah melalui P4d dan P4p. Penyelesaian perselisihan melaui P4 tidak ada ketegasan mengenai batas waktu.UU no.22/19657 tidak memberikan batasan waktu kapan suatu perselisihan perburuhan harus sudah mulai diperiksa dan sekaligus diselesaikan oleh P4D dan P4P. Setelah memalui P4D maupun P4P, perselisihan tidak berakhir sampai disitu, Bagi pihak yang tidak puas, masih terbuka upaya hukum, yaitu gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). dan apabila tidak dapat menerima putusan PTTUN upaya selajutnya adalah kasasi ke MA. Dikedua instansi peradilan ini, waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan perkara adalah cukup lama. Tidak dapat dipastikan kapan perkara dapat diputuskan. terlebih-lebih di tingkat kasasi,waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan perkara akan jauh lebih lama lagi.Prosesnya akan memakan waktu tahunan.Proses hukum yang sedemikian lama dan berliku, bagi sebagian buruh menyebabkan mereka sudah kehabisan nafas duluan.Ketika perkara masih berlangsung pihak pengusaha secara sengaja tidak membayar gaki. Dengan tidak dibayarnya upah, menjadikan buruh kehabisan tenaga utnuk meneruskan perkara.Akibatnya, buruh menyerah sebelum perkara diputuskan atau membiarkan perkara itu berjalan begitu saja seiring dengan berjalannya waktu.Prosedur dan waktu penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sedemikian panjang dan berbelit dalam UU N0.22 TH.1957 sudah dihapus oleh UU No. 2/2004 tentang penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Pasal15 menentukan bahwa mediator menyelesaikan tugasnya dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja terhitung sejak menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat 4 UU No.2/2004

JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA DAN MANFAAT BAGI PEKERJA BESERTA KELUARGA

Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) adalah program public yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu. Sebagai program public JAMSOSTEK memberikan hak dan membebani kewajiban secara pasti (Compulsory) bagi pengusaha dan tenaga kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992, berupa santunan tunai dan pelayanan medis, sedangkan kewajiban peserta adalah tertib administrasi dan membayar iuran. Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar, untuk menjaga harkat dan martabat manusia, khususnya tenaga kerja jika mengalami risiko-risiko sosial ekonomi dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja. Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh program JAMSOSTEK, terbatas saat terjadi peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua, dan meninggal dunia, yang mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis.
JAMSOSTEK dilandasi filosofi kemandirian dan harga diri. Kemandirian berarti tidak tergantung orang lain dalam membiayai perawatan pada waktu sakit, kehidupan dihari tua maupun keluarganya, bila meninggal dunia. Harga diri berarti jaminan tersebut diperoleh sebagai hak dan bukan balas kasihan dari orang lain. Agar pembiayaan dan manfaat optimal, pelaksanaan program Jamsostek dilakukan secara gotong royong, dimana yang muda membantu yang tua, yang sehat membantu yang sakit, dan yang berpenghasilan tinggi membantu yang berpenghasilan rendah.
Pemerintah RI menunjuk PT Jamsostek (Persero) sebagai Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995. Program Jamsostek wajib diikuti oleh setiap perusahaan (BUMN, Joint Venture, PMA) Yayasan, Koperasi, perusahaan perorangan yang mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 10 (sepuluh) orang atau membayar seluruh upah perbulan paling sedikit Rp, 1.000.000,- atau lebih.
PROGRAM – PROGRAM JAMSOSTEK
Program Jamsostek kepesertaannya diatur secara wajib melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja, sedangkan pelaksanaanya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993, Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER 05/MEN/1993 jo Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER12/MEN/2007.

Selasa, 12 April 2011

Fungsi Extra Fan pada PC

Melindungi processor sebelum overheating

Kebanyakan produsen motherboard umumnya sudah melengkapi proteksi untuk CPU dan system motherboard. Perlengkapan ini disebut Hardware monitoring. Pengendalian dari system monitoring dilakukan oleh sebuah chip yang mengontrol seluruh sistem motherboard seperti kecepatan fan, panas/ temperature processor, voltage dan sebagainya. Salah satu option adalah untuk memonitoring suhu processor ini sebenarnya memberikan maanfaat yang sangat berarti bagi processor. Manfaatnya adalah memberikan Warning secara dini terhadap temperature yang melebihi dari standard yang diijinkan. Tetapi pemakai pemula terkadang lupa mengaktifkan option ini dan bila suatu hari processor terjadi overheating, maka barulah menyadari manfaat option tersebut

Untuk memprediksikan kemungkinan dari terjadinya overheating dapat disebabkan oleh beberapa hal:

  1. Fan untuk pendingin CPU macet, rusak.
  2. Fan menurun speednya dibawah 20% dari kecepatan standard sebelum benar benar rusak.
  3. Kecepatan fan yang menurun perlahan-lahan dan mencapai 50% dibawah standard sebelumnya.
  4. Terjadinya pergeseran heatsink dengan plate pendingin CPU dan Heatsink tidak menempel sempurna ke processor
  5. Melakukan over voltage tetapi system pendingin (fan) tidak mendukung

Kemungkinan ke 5, Perlakuan ini memang sengaja dilakukan , tetapi tidak memperkirakan dampak bagi processor. Umumnya peningkatan Vcore dengan overclock adalah untuk meningkatkan kecepatan processor diatas standard. Meningkatkan Vcore untuk processor membantu membuat processor bekerja lebih stabil. Tetapi dengan meningkatkan Voltage untuk processor juga akan meningkatkan temperature processor dan panas yang berlebihan dapat terjadi. Dalam waktu dekat processor memang tidak akan rusak, tetapi untuk jangka panjang sebaiknya memperbaiki sistem pendingin untuk processor.

Kemungkinan ke 4 memang jarang terjadi dan hanya mereka yang suka membuka pasang heatsink kemungkinan hal ini bisa terjadi pergeseran heatsink. Temperature akan meningkat drastis dan menyebabkan computer cepat hang dalam beberapa saat. Tetapi yang membahayakan adalah heatsink yang tidak sepenuhnya terlepas dan sulit sekali terditeksi sebelum CPU terjadi overheating dan akhirnya rusak.

Kemungkinan ke 3 , umumnya amat sering karena kualitas fan yang asal-asalan dibeli dan tidak memeriksa terlebih dahulu. Kebanyakan hal ini dilakukan oleh penjual processor type OEM atau disebut Tray. Processor jenis ini umumnya mengunakan heatsink dan fan yang tidak standard, dan untuk menekan biaya penjualan mereka mengunakan fan yang murah. Memang dalam waktu dekat tidak akan terlihat masalah pada temperature , tetapi bila computer digunakan berjam-jam akan terlihat temperature meningkat walaupun tidak melebihi batas maksimum.

Kemungkinan ke 2, masalah ini muncul dari masalah ke 3, karena temperature yang terus meningkat dari hari ke hari, panas yang dikeluarkan dari heatsink akan membuat fan menjadi rusak. Fan yang dibuat dari plastik dan motor elektrik memiliki batas toleransi terhadap panas. Dan bila mencapai 50 deg.C lama kelamaan coil akan melemah. Dapat juga terjadi karena debu yang tersedot kedalam fan dan membuat fan menjadi berat, sehingga coil motor bekerja ekstra yang akhirnya melemah kemampuannya dan menurunkan speedn sebelum fan menjadi rusak

Kemungkinan ke 1. ada 2 penyebab dari kerusakan fan. dari point 2 dan 3 yang membuat fan benar-benar rusak dan membuat processor overheating. Fan tersebut mendadak rusak tetapi tidak diketahui kapan terjadi. Penyebab lain adalah dari umur fan itu sendiri, motor elektrik memiliki batas usia pemakaian sebelum motor tersebut rusak. Dan masalah ini terkadang sulit sekali diduga, karena memang membutuhkan waktu lama. Fan yang berkualitas memang memiliki umur panjang. Permasalahannya adalah kita tidak mengehui fan mana yang memang benar benar aman digunakan.

Ada beberapa cara pencegahan walaupun hal ini terlalu berlebihan, tetapi mengapa tidak dicoba :

  • Memakai heatsink diatas standard, yaitu dengan menganti Heatsink yang ukurannya lebih besar. Bila suatu hari fan processor rusak, minimal dengan heatsink besar masih dapat mempertahankan temperature processor di tengah batas toleransi. Ketika fan rusak, maka heatsink besar akan menyebarkan panas keseluruhan casing dan panas tersebut akan mudah diketahui dari luar dengan memegang casing yang memiliki udara panas tidak normal keluar dari casing dan fan power supply..

http://www.obengware.com/tips/pic2000/cputemp3.jpg

  • Membuat fan cadangan pada processor. Dengan double fan, maka processor akan bekerja lebih baik dan temperature dari processor dapat ditekan seminimal mungkin.
  • Memberikan setting pada BIOS untuk menditeksi temperature yang melebihi standard. Aktifkan temperature warning dari BIOS dan set serendah mungkin. Untuk processor umumnya beroperasi baik pada maksimal temperature 45 deg. C maksimal. Dan processor akan terjadi mulfunction pada temperature 50-90 Deg. C. Temperature processor secara umum bekerja antara 28 - 45 Deg. C tergantung jenis dan teknologi yang digunakan. Seperti Pentium III coopermine akan bekerja pada panas normal untuk processor antara 35-40 deg.C dengan maksimal 60 deg. C. Dengan mengaktifkan "Warning Temperature" pada BIOS, maka bila overheating, system hardware monitoring akan memberikan peringatan suara melalui speaker computer. Setting "Temperature Warning" juga dapat disetting pada Software dari pembuat motherboard.

Setting CPU warning "Disable"

http://www.obengware.com/tips/pic2000/cputemp1.jpg

Setting CPU warning "Enable"

http://www.obengware.com/tips/pic2000/cputemp2.jpg

Senin, 14 Maret 2011

Selasa, 08 Maret 2011

Pengertian dan ruang lingkup perburuhan

Pengertian hukum perburuhan menurut para pakar hukum :
1. Mr. A.H. Molenaar : “ arbeidsrecht ” adalah bagain dari hukum yang berlaku pada pokoknya engatur hubungan antara buruh dengan majikan, antara buruh dengan buruh, dan antara buruh dengan penguasa.
2. Mr. M.G. Levenbach :” arbeidrecht “ sebagai sesuatu hukum yang berkeneen dengan hubungan kerja, dimana pekerjaan itu dilakukan di bawah pimpinan dan dengan keadaaan penghidupan yang langsung bersangkut paut dengan hubungan kerja itu.
3. Mr. N.E.H. van Esveld : Tidak membatasi lapangan “ arbeidrecht” pad hunungan kerja dimana pekerjaan dilakukan dibawah pimpinan tetapi meliputi pula pekerjaan yang dilakukan oleh swa-pekerja yanh melekukan pekerjaan atas tanggung jawab dan resiko sendiri.
4. Mr. S. Mok : “ arbeidrecht “ adlah hukum yang berkeneen dengan pekerjaan yang dilakukan dibawah pimpinan orag lain dan dengan keasaan panghidupan yang langsung berandengan dengan pakerjaan itu.
Jadi, kesimpulannya hukum perburuhan adalah himpunan peraturan, baik tertulis, maupun yang tidak berkenaan dengan kejadian dimana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah. Secara terminologi hukum perburuhan terdiri dari beberapa pengertian :
1. Himpunan peraturan
Himpunan atau kumpulan peraturan ini hendaknya jangan diartikan seolah-olah peraturan-peraturan mengenai perburuhan telah lengkap dan telah dihimpun secara teratur (sistematis).
2. Bekerja atau melakukan pekerjaan pada orang lain.
Bekerja pada orang lain atau badan bila majikan itu berupa badan hukum, bakarja pada orang lain padaa umumnya brarti melakukan pekerjaan dibawah pimpinan orang lain .
3. Dengan menerima upah.
Upah ini merupakan imbala dari pihak majikan yamg telah menerima pekerjaandari pihak buruh ini dan pada khususnya dan pada umumnya adalah tujuan dari buruh untuk melakukan pekerjaan.

LINGKUP HUKUM PERBURUHAN

Menurut JHA. Logemann, “Lingkup laku berlakunya suatu hukum adalah suatu keadaan / bidang dimana keadah hukum itu berlaku”.
Menurut teori ini ada 4 lingkup Laku Hukum antara lain :
1. Lingkup Laku Pribadi (Personengebied)
Lingkup laku pribadi mempunyai kaitan erat dengan siapa (pribadi kodrati) atau apa (peran pribadi hukum) yang oleh kaedah hukum dibatasi.
Siapa – siapa saja yang dibatasi oleh kaedah Hukum Perburuhan adalah :
a. Buruh.
b. Pengusaha.
c. Pengusaha (Pemerintah)

2. Lingkup Laku Menurut Waktu (Tijdsgebied)
Lingkup laku menurut waktu ini menunjukan waktu kapan suatu peristiwa tertentu diatur oleh kaedah hukum.

3. Lingkup Laku menurut Wilayah (Ruimtegebied)
Lingkup laku menurut wilayah berkaitan dengan terjadinya suatu peristiwa hukum yang di beri batas – batas / dibatasi oleh kaedah hukum.

4. Lingkup Waktu Menurut Hal Ikhwal
Lingkup Laku menurut Hal Ikwal di sini berkaitan dengan hal – hal apa saja yang menjadi objek pengaturan dari suatu kaedah.