Senin, 14 Maret 2011

Selasa, 08 Maret 2011

Pengertian dan ruang lingkup perburuhan

Pengertian hukum perburuhan menurut para pakar hukum :
1. Mr. A.H. Molenaar : “ arbeidsrecht ” adalah bagain dari hukum yang berlaku pada pokoknya engatur hubungan antara buruh dengan majikan, antara buruh dengan buruh, dan antara buruh dengan penguasa.
2. Mr. M.G. Levenbach :” arbeidrecht “ sebagai sesuatu hukum yang berkeneen dengan hubungan kerja, dimana pekerjaan itu dilakukan di bawah pimpinan dan dengan keadaaan penghidupan yang langsung bersangkut paut dengan hubungan kerja itu.
3. Mr. N.E.H. van Esveld : Tidak membatasi lapangan “ arbeidrecht” pad hunungan kerja dimana pekerjaan dilakukan dibawah pimpinan tetapi meliputi pula pekerjaan yang dilakukan oleh swa-pekerja yanh melekukan pekerjaan atas tanggung jawab dan resiko sendiri.
4. Mr. S. Mok : “ arbeidrecht “ adlah hukum yang berkeneen dengan pekerjaan yang dilakukan dibawah pimpinan orag lain dan dengan keasaan panghidupan yang langsung berandengan dengan pakerjaan itu.
Jadi, kesimpulannya hukum perburuhan adalah himpunan peraturan, baik tertulis, maupun yang tidak berkenaan dengan kejadian dimana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah. Secara terminologi hukum perburuhan terdiri dari beberapa pengertian :
1. Himpunan peraturan
Himpunan atau kumpulan peraturan ini hendaknya jangan diartikan seolah-olah peraturan-peraturan mengenai perburuhan telah lengkap dan telah dihimpun secara teratur (sistematis).
2. Bekerja atau melakukan pekerjaan pada orang lain.
Bekerja pada orang lain atau badan bila majikan itu berupa badan hukum, bakarja pada orang lain padaa umumnya brarti melakukan pekerjaan dibawah pimpinan orang lain .
3. Dengan menerima upah.
Upah ini merupakan imbala dari pihak majikan yamg telah menerima pekerjaandari pihak buruh ini dan pada khususnya dan pada umumnya adalah tujuan dari buruh untuk melakukan pekerjaan.

LINGKUP HUKUM PERBURUHAN

Menurut JHA. Logemann, “Lingkup laku berlakunya suatu hukum adalah suatu keadaan / bidang dimana keadah hukum itu berlaku”.
Menurut teori ini ada 4 lingkup Laku Hukum antara lain :
1. Lingkup Laku Pribadi (Personengebied)
Lingkup laku pribadi mempunyai kaitan erat dengan siapa (pribadi kodrati) atau apa (peran pribadi hukum) yang oleh kaedah hukum dibatasi.
Siapa – siapa saja yang dibatasi oleh kaedah Hukum Perburuhan adalah :
a. Buruh.
b. Pengusaha.
c. Pengusaha (Pemerintah)

2. Lingkup Laku Menurut Waktu (Tijdsgebied)
Lingkup laku menurut waktu ini menunjukan waktu kapan suatu peristiwa tertentu diatur oleh kaedah hukum.

3. Lingkup Laku menurut Wilayah (Ruimtegebied)
Lingkup laku menurut wilayah berkaitan dengan terjadinya suatu peristiwa hukum yang di beri batas – batas / dibatasi oleh kaedah hukum.

4. Lingkup Waktu Menurut Hal Ikhwal
Lingkup Laku menurut Hal Ikwal di sini berkaitan dengan hal – hal apa saja yang menjadi objek pengaturan dari suatu kaedah.